"...SELAMAT DATANG DI BLOG HARIADI ALMALAY..."

Photo

Photo
Senin, 06 Desember 2010

Pendekatan Pengembangan Sistem


1. Pendekatan Daur Hidup Pengembangan
Sistem (SDLC)

Biasanya, personal pengembangan sistem sudah memikirkan bagaimana tahapan utama proses pengembangan sistem dilakukan dalam siklus hidup. Pendekatan siklus hidup muncul dari usaha dini untuk menerapkan teknik manajemen proyek untuk proses pengembangan sistem.Menurut sejarahnya, banyak sistem yang dibangun dengan biaya tinggi, evaluasi ekonomi yangtidak cukup, desain sistem yang tidak cukup, penyerahan kepada manajemen, komunikasi yang kurang baik, pengarahan yang kurang cukup, dan lain sebagainya.

Pendekatan siklus hidup di kembangkan untuk memba ntu beberapa masalah. Yang dapat di selesaikan dengan baik oleh tugas dalam batas siklus hidup, manajemen proyek dan teknikkontrol dapat di aplikasikan.Untuk pengembangan sistem dengan kualitas yang baik, setiap tahap siklus hidup harusdirencanakan dan di kontrol dan dikembangkan sesuai dengan standar, dokumentasi yangcukup, diorganisir oleh personel berkompeten, mempunyai poin pengecekan dan lainsebagainya.Banyak bentuk SDLC, salah satunya adalah seperti terlihat pada gambar Siklus hidup tradisional atau model waterfall pengembangan sistem

2. Pendekatan Desain Sosioteknik

Pendekatan Desain Sosioteknik dapat digambarkan sbb :

Pada pertengahan tahun 1970, sebuah pendekatan baru muncul yang fokusnya pada problem perilaku. Pendekatan ini disebut desain sosiotechnical, mencari solusi untuk mengoptimalkan dua sistem secara bersama-sama, yaitu :
1. sistem teknik (the technical system), sasarannya adalah untuk memaksimalkan pemenuhan
tugas
2. sistem social (the social system), sasarannya adalah untuk memaksimalkan kualitas kerja
pemakai sistem

Gambar tahapan pendekatan sosiotechnical adalah sbb :


3. Pendekatan Politik

Berikut adalah gambar pendekatan politik dapat digambarkan sbb :

Sewaktu pendekatan politik untuk pengembangan sistem informasi diadopsi, sebuah tugas kritis adalah untuk mempelajari latar belakang (sejarah) organisasi. Dalam mempelajari latar belakang organisasi, perancang dapat mengevaluasi apakah sistem yang diinginkan akan tetap sama seperti sistem yang sedang berjalan ataukah mengharuskan untuk mengadakan perubahan struktur. Strategi pengembangan dan implementasi harus diganti atau tidak tergantung pada dampak dari sistem yang diajukan akan mempunyai kekuatan untuk mengubah struktur sistem yang sedang berjalan atau tidak.

4. Pendekatan Soft-System

Pada pertengahan tahun 1970, Checkland(1981) dan koleganya pengembangkan pendekatan yang didesain untuk membantu pengambil keputusan untuk mempelajari tentang dan pemahaman yang lebih dari problem struktur yang kurang baik. Mereka menyebutnya pendekatan “soft-system methodology” (SSM). Disebut SSM karena fokusnya pada learning (pembelajaran) dan innovation (inovasi) pada situasi masalah (problem). Mereka membedakan pendekatan mereka dari pendekatan "hard system" dengan asumsi itu (terutama sekali pembuat keputusan) mempunyai tujuan spesifik dan memahami substansi solusi masalahnya.

SSM melibatkan tujuh langkah yaitu :
1. Recognize the problem situation (pengenalan terhadap situasi masalah)
2. Example of problem situation (contoh dari situasi masalah)
3. Produce root definitions of relevant systems (definisikan hasil utama sistem yang
elevan)
4. Develop conceptual models of relevant systems (kembangkan model konseptual system
yang relevan)
5. Compare conceptual models with problem situation (Bandingkan model konseptual
dengan situasi masalah)
6. Identify desirable and feasible changes (identifikasi keinginan dan perubahan yang
mungkin)
7. Take action to improve situation (lakukan aksi untuk perbaikan situasi)

5. Pendekatan Ketidaktentuan (Contingency)

1. Dampak Sistem sosial (Social Systems Impact)
2. Dampak Sistem Tugas (Task Systems Impact)
3. Ukuran Sistem (System Size)
4. Penggunaan komponen sama (Commonality)
5. Ketidakpastian Kebutuhan (Requirement Uncertainty)
6. Ketidakpastian Teknologi (Technological Uncertainty)

Minggu, 05 Desember 2010

KISI-KISI MA ISI ISI PSI

1. Fase utama PSI yaitu :
Jawab : - Fase Analisis
-Fase Desain
-Fase Pelaksanaan

2. Fase Tambahan pada PSI adalah

Jawab : -Fase Penyamaan Proyek
-Fase Dukungan

3. Aktifitas pada masing-masing fase ?

Jawab :
a. Fase Planing
-Mendefinisikan masalah
-Konfirmasi kelayakan proyek
-Menghasilkan jadwal proyek
-Staf proyek persyaratan
-Peluncuran proyek


b. Fase Analisis
-Kumpulkan informasi
-Tentukan persyaratan sistem
-Membangun prototype untuk penemuan
-Prioritaskan persyaratan
-Menghasilkan dan mengevaluasi alternative
-Review rekomendasi dengan manajemen

c. Fase Desain
-High Level
*Desain dan menintegrasikan jaringan
*Desain arsitektur aplikasi

-Low Level Design

*Desain user interface
*Desain sistem interface
*Mengintegrasikan Database
*Prototype untuk detil Desain
*Mengintegrasikan sisten control

d. Fase Implementasi
-Membangun komponen perangkt lunak
-Verifikasi dan uji
-Mengkonversi data
-Melatih pengguna dan sistem
-Mengisntal sistem

4. Contoh factor telos dan PDM (PG nya ADA 7 SOAL CUY )
Jawab : Sebelum kita membuat contoh telos dan PDM, kita jabarin pengertian nya terlebih dulu

FAKTOR KELAYAKAN (TELOS):

Technical Menunjukkan apakah sistem yg diusulkan dapat dikembangkan dan diterapkan dengan menggunakan teknologi yang ada atau jika membutuhkan teknologi baru
Economic
Menunjukkan apakah dana yg memadai tersedia untuk mendukung biaya dari sistem yg diusulkan
Legal
Menunjukkan apakah ada konflik antara sistem yang sedang dipertimbangkan dan kemampuan perusahaan untuk menunaikan kewajibannya
-- Operational Menunjukkan apakan prosedur dan ketrampilan personalia yg ada cukup untuk mengoperasikan sistem yg diusulkan atau apakah prosedur dan ketrampilan tambahan akan diberikan
Schedule
Sistem yg diusulkan harus berlaku dalam suatu kerangka waktu yang logis


FAKTOR STRATEGIK (PDM) :
Produktivitas. Mengukur jumlah output yang dihasilkan dari input. Tujuan untuk mengurangi atau menghapus biaya yang tidak menambah nilai. Diukur dengan RATIO, misal total biaya tenaga kerja mingguan dibandingkan dengan jumlah unit yang dihasilkan selama seminggu atau jumlah bahan mentah yang masuk selama seminggu dibandingkan dengan jumlah barang jadi yang dihasilkan selama seminggu.

Diferensiasi. Mengukur seberapa baik suatu perusahaan dapat menawarkan produknya atau pelayananan yang secara nyata tidak serupa dengan jenis dan sifat dari produk dan pelayanan para pesaingnya. Dicapai melalui peningkatan kualitas, keanekaragaman, penanganan khusus, pelayanan cepat, biaya rendah dan sebagainya.

Manajemen. Menunjukkan seberapa baik sistem informasi menyediakan informasi untuk membantu para manajer dalam perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.

Contohnya :
1. Kita akan dapat mengalahkan pesaing dengan memberikan pelanggan kita pelayanan online untuk pesanan mereka (PDM DIFERENSIASI)
2. Tujuan sistem baru kita adalah memberikan kepada para eksekutif dengan trend atau perubahan dalam demografi manajemen pasar,sehingga mereka dapat membuat keputusan strategis (PDM MANAJEMEN)
3. Pada saat ini manajemen tidak bersedia menyediakan ekonomi dana untuk pengembangan suatu sistem pemasaran online (TELOS EKONOMI)
4. Data medis khusus yang akan disimpan dalam database baru sangat peka.Akses penyebaran data yang tidak sah . ( TELOS LEGAL)
5. Kita tidak dapat menunggu 6 bulan untuk penggunaan aplikasi,kita memerlukan pada tanggal 1 bulan depan. (TELOS SCHEDULE)
6. Apa yang anda sampaikan terlalu kompleks dan rumit untuk dimengerti oleh para karyawan,mereka memerlukan sesuatu yang lebih sederhana (TELOS OPERATIONAL)
7. Sistem itu akan menghubungkan para pemasok dan pelanggan kita dengan sistem manajemen persediaan. Ini akan menyebabkan pegawai tidak perlu memasukkan data sehingga mengurangi waktu kerja 60% (PDM PRODUKTIVITY)

5. Jelaskan tentang tekhnik BPA, BPI dan BPR ( PG nya ADA 8 SOAL CUY) ?
Jawab :
A. BPA (Bussi ness process automation)
*Tujuan : Efisiensi bagi user
*Prsoses : Memahami system (understand) Memilih tekhnik analisis yang mana (identify improvement opurtunities) Mengembangkan system yang ada .
* Problem Analisis :
- Bertanya ke user untuk mengidentifikasi masalah dan solusinya
- Pengembangan skala kecil dan bertahap lebih memfokuskan bagaimana cara mengembangkan sisi sitem yang meningkatkan bisnis value ( keuntungan )

*Root Cause Analisis

- Melihat berbagai asumsi mengapa /alas an terjadinya masalah
- Menelusuri asumsi asumsi untuk menemukan akar permasalahan

B. BPI (Bussiness Process Improvement)
*Tujuan : Efisiensi dan efektivitas bagi user
*Proses : Sama seperti BPA
*Durasi Analisis :
- Menghitung waktu masing-masing fase
- Menghitung waktu keseluruhan fase
- Membandingkan kedua-duanya jika perbedaan jauh
- Mengindikasikan penjadwalan yang tidak baik
Solusi :
a. Proses integrasi
Ubah proses dengan menambah orang atau jumlah orang tewUbah proses dengan menambah orang atau jumlah orang tetap, tanggung jawab lebih.
b. Paralelization
Ubah proses yang kira-kira bisa dijalankan simultan

*Activity Base Costing

- Menghitung biaya masing masing step/fase
- Menghitung biaya keseluruhan
- Mengidentifkasi fase mana yang paling mahal

Fokus ke benchmarking yaitu Mempelajari cara organisasi lain melakukan proses bisnis yang sama.
Informal Bench Marking :
- Melihat proses menghadapi customer
- Berinteraksi dengan perusahaan sebagai customer

C. BPR (BUSSINESS PROSESS REENGINEERING )
*Tujuan : Mendesign ulang bisnis proses dari sistem lama.
*Outcome Analysis :
- Pertimbangkan hasil yang diinginkan dari perspektif pelanggan
- Pertimbangkan apa yang organisasi dapat memungkinkan pelanggan untuk dilakukan
*Technology Analysis :
-Daftar analis teknologi penting dan menarik
-Manajer daftar teknologi yang penting dan menarik
-Kelompok ini mengidentifikasi bagaimana masing-masing bisa diterapkan untuk bisnis dan bagaimana bisnis yang akan diuntungkan
*Activity Elimination :
-Mengidentifikasi apa yang akan terjadi jika setiap kegiatan organisasi telah dieliminasi
-Gunakan "force-fit" untuk menguji semua kemungkinan

6. Difase analisis design ada yang dikatakan fungsional requirement dan non fungsional requirement ,Jelaslan artinya ?
Jawab :
Functional requirements
- Kegiatan sistem harus dilakukan
- Sistem informasi harus dijaga
- Berdasarkan prosedur dan fungsi bisnis
- Didokumentasikan dalam model analisis

Non-functional requirements
- Menjelaskan lingkungan operasi atau kinerja sasaran
- Kategori: keamanan, kinerja, kegunaan, keandalan, teknis
- Didokumentasikan dalam deskripsi naratif persyaratan teknis
- Pikirkan persyaratan tentang non-fungsional sebagai: segala sesuatu sistem

7. Sebutkan contoh dari aspek-aspek non fungsional sistem dilihat dari kategori security,performance,technical dan usability ?
Jawab :
Performance
- Diperlukan throughput (transaksi / menit)
- Diperlukan waktu respon (2 detik) Sistem harus mendukung 100 pengguna bersamaan
Sistem harus tersedia untuk digunakan dari 07:00 - 09:00 setiap hari.

Security

- Pengguna harus memberikan nama pengguna dan sandi untuk mengakses sistem
- Pengguna hanya dapat melihat account bagi pelanggan mereka bertanggung jawab
- Pengguna di Cabang X Oly dapat melihat pelanggan mereka, tidak Cabang Y dan X

Technical
-Java merupakan bahasa pemrograman
-Oracle adalah DBMS
-Servers will be NT based

Usability
-akses Klien akan melalui browser web

Reliablity
- Sistem harus tersedia 96% dari waktu yang normal

8. Apa perbedaan Design and Integrate the Network, Design the Application Architecture, Design the User Interfaces, Design the System Interfaces, Design and Integrate the Database, ?
Jawab :
Design and Integrate the Network
- Jaringan spesialis membangun jaringan berdasarkan rencana strategis
-Tim proyek biasanya mengintegrasikan sistem ke jaringan yang ada
-persyaratan teknis harus dilakukan dengan komunikasi melalui jaringan
-Masalah teknis ditangani oleh para spesialis jaringan:
Kehandalan, keamanan, throughput, sinkronisasi

Design the Application Architecture
-Tentukan bagaimana kegiatan sistem dilaksanakan
-Dijelaskan selama analisis sistem sebagai model logis
-Setelah alternatif desain dipilih, pengolahan komputer rinci dirancang sebagai model - fisik seperti: data fisik diagram alir, bagan struktur, diagram interaksi
-Pendekatan bervariasi tergantung pada lingkungan pengembangan dan penyebaran

Design the User Interfaces
-kualitas User interface merupakan aspek penting dari sistem
-Desain user interface mendefinisikan bagaimana user berinteraksi dengan sistem
GUI: windows, kotak dialog, interaksi mouse Suara, video, perintah suara
-Untuk pengguna dari sistem, user interface sistem
-User interface spesialis: desainer antarmuka, konsultan kegunaan, faktor manusia insinyur

Design the System Interfaces
- Sistem antarmuka memungkinkan sistem untuk berbagi dan bertukar informasi
1. Internal organisasi sistem
2. Antarmuka dengan sistem luar organisasi
3. Baru sistem interfacing dengan aplikasi paket bahwa organisasi telah membeli dan diinstal
-Sistem interface dapat menjadi kompleks
-Organisasi kebutuhan yang sangat khusus keterampilan teknis untuk bekerja pada antarmuka

Design and Integrate the Database

-Sistem analisis data model yang digunakan untuk membuat model basis data fisik
-Koleksi file komputer tradisional, database relasional, dan / atau database berorientasi objek
-persyaratan teknis, seperti waktu respon, menentukan kinerja database kebutuhan
-Desain pekerjaan mungkin melibatkan:
1. Kinerja tuning
2. Integrasi antara database baru dan yang sudah ada

9. Jelaskan tekhnik pengumpulan informasi antara lain requirement, interview,observasi, kuisioner dan dokumen analisis ?
Jawab :
requirement ( menyatakan pandangan tentang apa yang akan dibuat dalam membuat psi )
-Pernyataan sistem apa yang harus dilakukan
-Pernyataan karakteristik sistem harus memiliki
-Fokus pada pengguna bisnis kebutuhan selama fase analisis
-Kebutuhan akan berubah dari waktu ke waktu sebagai proyek bergerak dari analisis ke desain untuk implementasi
- terdiri dari non fungsional dan fungsional

interview
-Paling sering menggunakan teknik
-Langkah-langkah dasar:
Memilih diwawancarai
Merancang Pertanyaan Wawancara
Persiapan Wawancara
Melakukan Wawancara
Post-Wawancara Follow-up

observasi
-melihat proses yang sedang dilakukan
-Pengguna / manajer sering tidak akurat mengingat semua yang mereka lakukan
-Cek validitas informasi yang dikumpulkan dengan cara lain
-Perlu diketahui bahwa perilaku berubah ketika orang melihat
-Mengidentifikasi puncak dan menidurkan periode

kuisioner
-Satu set pertanyaan tertulis, sering dikirim ke sejumlah besar orang
-Mungkin berbasis kertas atau elektronik
-Pilih peserta menggunakan sampel penduduk
-Desain pertanyaan untuk kejelasan dan kemudahan analisis
-Administer kuesioner dan mengambil langkah untuk mendapatkan tingkat respon yang baik
-Kuesioner laporan tindak lanjut

Document Analysis
-Studi materi yang ada menggambarkan sistem yang sekarang
-Formulir, laporan, pedoman kebijakan, bagan organisasi menggambarkan sistem formal
-Carilah sistem informal di penambahan user untuk formulir / laporan dan bentuk tidak terpakai / elemen laporan
-Pengguna perubahan yang ada bentuk / laporan atau non-penggunaan bentuk-bentuk yang ada / laporan menunjukkan sistem kebutuhan modifikasi

CATATAN :

1. Semua jawaban di dapat dari staff site dosenny dan catatan.
2. Untuk soal waktu proses pengembangan psi itu kapan ?? w ngk bsa jawab..mohon bntuannya..hehe
3. Jika ada yang kurang jawabanny atau salah mohon di perbaiki dan share ke anak2..menurut gw udh bnr kok masalhny diambil dari staff site dosenny ma catetan.
4. soal besok PG ..ngk tw juga sich kalo ad essay nya..
5.Kalo ad yang merasa kesulitan ngerjain UTS psi,,jgn lupa ya sharing2 jawabnnya...kpan lgi saling tolong menolongnya..kitakn bntr lagi pisah..hikz..hikz..
6. posisi menentuka prestasi..
7.selamat ujian..semoga sukses..aminnn











1. PENDAHULUAN

Moodle adalah sebuah nama untuk sebuah program aplikasi yang dapat merubah sebuah media pembelajaran kedalam bentuk web. Aplikasi ini memungkinkan siswa untuk masuk kedalam "ruang kelas" digital untuk mengakses materi-materi pembelajaran. Dengan menggunakan Moodle, kita dapat membuat materi pembelajaran, kuis, jurnal elektronik dan lain-lain. Moodle itu sendiri adalah singkatan dari Modular Object Oriented Dynamic Learning Environment.

Moodle merupakan sebuah aplikasi Course Management System (CMS) yang gratis dapat di-download, digunakan ataupun dimodifikasi oleh siapa saja dengan lisensi secara GNU (General Public License). Anda dapat men-download aplikasi Moodle di alamat http://www.moodle.org . Saat ini Moodle sudah digunakan pada lebih dari 150.000 institusi di lebih dari 160 negara didunia. Aplikasi Moodle dikembangkan pertama kali oleh Martin Dougiamas pada Agustus 2002 dengan Moodle Versi 1.0. Saat ini Moodle bisa dipakai oleh siapa saja secara Open Source. Sistim yang dibutuhkan agar aplikasi Moodle ini dapat berjalan dengan baik adalah sebagai berikut:

Apache Web Server

PHP

Database MySQL atau PostgreSQL

Dengan menggunakan Moodle kita dapat membangun sistim dengan konsep E-Learning (pembelajaran secara elektronik) ataupun Distance Learning (Pembelajaran Jarak Jauh). Dengan konsep ini sistim belajar mengajar akan tidak terbatas ruang dan waktu. Seorang dosen/guru/pengajar dapat memberikan materi kuliah dari mana saja. Begitu juga seorang mahasiswa/siswa dapat mengikuti kuliah dari mana saja.

Bahkan proses kegiatan test ataupun kuis dapat dilakukan dengan jarak jauh. Seorang dosen/guru/pengajar dapat membuat materi soal ujian secara online dengan sangat mudah. Sekaligus juga proses ujian atau kuis tersebut dapat dilakukan secara online sehingga tidak membutuhkan kehadiran peserta ujian dalam suatu tempat. Peserta ujian dapat mengikuti ujian di rumah, kantor, warnet bahkan di saat perjalanan dengan membawa laptop dan mendukung koneksi internet.

Berbagai bentuk materi pembelajaran dapat dimasukkan dalam aplikasi Moodle ini. Berbagai sumber (resource) dapat ditempelkan sebagai materi pembelajaran. Nasakah tulisan yang ditulis dari aplikasi pengolah kata Microsoft Word, materi presentasi yang berasal dari Microsoft Power Point, Animasi Flash dan bahkan materi dalam format audio dan video dapat ditempelkan sebagai materi pembelajaran.

Berikut ini beberapa aktivitas pembelajaran yang didukung oleh Moodle adalah sebagai berikut:

Assignment : Fasilitas ini digunakan untuk memberikan penugasan kepada peserta pembelajaran secara online. Peserta pembelajaran dapat mengakses materi tugas dan mengumpulkan hasil tugas mereka dengan mengirimkan file hasil pekerjaan mereka.

Chat : Fasilitas ini digunakan untuk melakukan proses chatting (percakapan online). Antara pengajar dan peserta pembelajaran dapat melakukan dialog teks secara online.

Forum : Sebuah forum diskusi secara online dapat diciptakan dalam membahas suatu materi pembelajaran. Antara pengajar dan peserta pembelajaran dapat membahas topik-topik belajar dalam suatu forum diskusi.

Kuis : Dengan fasilitas ini memungkinkan untuk dilakukan ujian ataupun test secara online.

Survey : Fasilitas ini digunakan untuk melakukan jajak pendapat.

Moodle juga menyediakan kemudahan untuk mengganti model tampilan (themes) website e-learning dengan menggunakan teknik template. Beberapa model themes yang menarik telah disediakan oleh Moodle. Selain itu tidak menutup kemungkinan bagi kita untuk merancang dan membuat bentuk tampilan (themes) sendiri.

Beberapa pilihan bahasa juga telah disediakan oleh aplikasi Moodle. Dukungan terhadap bahasa tertentu ini terus berkembang dan dapat di dapatkan dengan cara men-download-nya dari website Moodle. Saat ini penggunaan bahasa Indonesia juga telah didukung oleh Moodle. Sehingga website pembelajaran yang kita buat tersebut tampil dalam bahasa Indonesia.

Moodle mendukung pendistribusian paket pembelajaran dalam format SCORM (Shareble Content Object Reference Model). SCORM adalah standard pendistribusian paket pembelajaran elektronik yang dapat digunakan untuk menampung berbagai macam format materi pembelajaran, baik dalam bentuk teks, animasi, audio dan video. Dengan menggunakan format SCORM maka materi pembelajaran dapat digunakan dimana saja pada apalikasi e-learning lain yang mendukung SCORM. Saat ini telah banyak aplikasi e-learning yang mendukung format SCORM ini. Dengan demikian maka antar lembaga pendidikan, sekolah ataupun kampus dapat saling bertukar materi e-learning untuk saling mendukung materi pembelajaran elektronik ini. Dosen atau pengajar cukup membuat sebuah materi e-learning dan menyimpannya dalam file dengan format SCORM dan memberikan materi pembelajaran tersebut dimanapun dosen atau pengajar itu bertugas.

Demikianlah ulasan dan pembahasan singkat tentang penggunaan Moodle dalam mendukung kegiatan pembelajaran elektronik (e-learning) atau pembelajaran jarak jauh (distance learning). Semoga bermanfaat bagi Anda semua dan tentunya dapat membuka wawasan kita tentang konsep e-learning dan berbagai macam kemudahannya. Bagi instansi, perguruan tinggi ataupun sekolah menengah yang ingin mengaplikasikan dan mengimplementasikan Moodle sebagai alternatif pembelajaran elektronik atau pembelajaran jarak jauh dapat menghubungi Jackmedia - Total Solution For Web melalui e-mail admin [at] jackmedia.web.id

2. Panduan Pengguna Pada Admin

Pada tabel administrasi, terdapat beberapa ikon, yaitu; Konfigurasi, Pengguna, Backup, Kembalikan, Kursus, Catatan, File Situs, Pengaturan database dan Admin. Pada ikon-ikon inilah admin mengatur website sedemikian rupa, sehingga menjadi optimal dan sesuai dengan yang diinginkan.

Adapun fungsi Masing-masing icon ialah:

1. Icon Konfigurasi

Pada icon konfigurasi, Moddle memberitahu (sudah tersedia) pengaturan apa saja yang dapat dilakukan.

2. Icon Pengguna

Icon pengguna memberitahu pengaturan apa saja yang dapat dilakukan.

3. Icon Backup

Digunakan untuk backup data (cadangan) guna mengantisipasi terjadinya error handling yang bisa menyebabkan kehilangan data. Data yang di backup bisa dipilh sesuai yang diinginkan.

4. Icon Kembalikan

Semua folder tempat menyimpan data disimpan disini. Apabila “Parent folder” di klik, maka akan ditampilkan apa yang terdapat pada “icon File Situs”. Dengan kata lain, sama halnya dengan membuka “icon File situs”

5. Icon Kursus

Pada icon ini, admin membuat dan menambah kursus (Mata Kuliah) yang akan digunakan.

6. Icon Catatan

Semua kegiatan yang dilakukan pada website akan tercatat. Catatan yang ada bisa ditampilkan berdasarkan mata kuliah yang dipilih (kolom pertama), berdasarkan pengguna yang aktif (kolom kedua) dan berdasarkan tanggal yang ingin ditampilkan.

7. Icon File Situs

Icon ini merupakan tempat folder di mana tersimpan file yang diperlukan untuk bahan kursus bagi pengajar.

8. Icon Pengaturan database

Semua file yang ada pada moddle disimpan dalam database. phpMyAdmin versi 2.6.2 digunakan untuk menghubungkan MySQL dengan moddle. MySQL dan Moodle telah terhubung secara otomatis ketika selesai menginstall Moodle.

9. Icon Admin

Icon ini menampilkan seluruh icon yang ada pada table administrasi (menampilkan kembali 8 file yang sebelumnya)dengan tampilan yang berbeda di mana masing-masing icon, juga menampilkan kembali icon yang terdapat di dalamnya (menampilkan icon secara keseluruhan). Terdapat tombol “Hidupkan Mode Ubah” setiap kali admin online. Tombol ini akan menampilkan icon-icon tambahan pada setiap tabel untuk mengedit website, dan menampilkan tabelyang tersembunyi.

Fungsi masing masing icon tersebut ialah :

- Menulis atau mengedit kegiatan

- Memindahkan tabel ke kanan dan kiri

- Memindahkan tabel ke atas dan bawah

- Menghapus kegiatan

- Menyembunyikan atau menampilkan kegiatan yang ada

- Menampilkan tampilan pengaturan grup


3. Panduan Pengguna Pada Pengajar

Pendaftaran

Sebelum memberikan kursus, para pengajar harus terlebih dahulu mendaftar. Ini dapat dilakukan dengan cara bertahap yaitu :

A. Meng-klik login yang terdapat pada sudut kanan atas (dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

B. Klik anggota baru dan isilah form yang tersedia, kemudian setelah selesai, klik “Buat keanggotaan baru”.


C. Alamat email diperlukan untuk mengkonfirmasi kebenaran alamat email yang digunakan. Oleh sebab itu, setelah mendaftar, untuk masuk yang pertama kali ke Moodle harus melalui link yang telah dikirimkan melalui email ketika mendaftar.

D. Pandaftaran yang telah dilakukan belum sebagai pengajar tetapi baru sebagai pengguna. Adminlah yang menentukan sebagai pengajar.

Memberikan Bahan Kursus.

Setelah admin mendaftarkan Mata Kuliah dan menetapkan pengajarnya, maka pengajar bertugas memberikan bahan pelajaran pada siswa/tamu sesuai dengan tahapan sebegai berikut:

1. Masuk kedalam kursus yang telah terdaftar

2. Mengupload file/data melalui icon “File” ke website (tanda

panah). Atau bisa juga mengupload file/data melalui icon

“File situs”.

3. Mengklik tombol “Hidupkan Mode Ubah” untuk menambah kegiatan yang akan digunakan.

4. Pilihlah “Display a directory” pada “Add a resource” untuk meletakkan bahan/materi kuliah. Jika ingin membuat tambahan kegiatan bisa ditambah pada “Add an activity”.

Tempatkan materi kuliah pada jadwal mingguan yang diinginkan.

5. Terdapat perubahan setelah materi kuliah diUpload untuk minggu pertama. Materi kuliahpun siap untuk didownload bagi siswa atau tamu

4. Panduan Pengguna Pada Siswa dan Tamu

Seperti halnya pengajar, siswa pun harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pengguna. Tahap pendaftaranya, sama dengan tahap pendaftaran bagi pengajar. Namun, hal ini dikecualikan pada tamu, karena tamu bisa langsung login tanpa mengisi password. Tamu dan siswa bisa mendownload materi kuliah. Cukup mengklik materi yang ingin di download. Proses download akan bekerja.

Disusun Oleh:

Nama : 1. Hariadi Setiawan

2. Romi Idaman Putra

3. Ahmad Rusydi Baswedan

Kelas : 4 KA08

Fakultas Ilmu Komputer

Jurusan Sistem Informasi

U n i v e r s i t a s G u n a d a r m a

2010

Selasa, 12 Oktober 2010

Pengertian Telematika

Kata telematika berasal dari kata dalam Perancis yitu telematique. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan alin Minc dalam bukunya yang berjudul L’informatisation de la Societe.
Telematika menunjukkan pada hakikat cyberspace sebagai suatu system elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika. Istilah telemtika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.

Telemtika adalah saran komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik yang memiliki kemampuannya menstransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaraan suara (telepon, musik), huruf, gambar, dan data atau kombonasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal itu tersebut terjadi juga jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
Maka dapat disimpulkan telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh yang menyampikan informasi satu arah, maupun timbal balik dengan sistem digital.

Kata telematika berasal dari istilah bahasa Perancis yaitu Telematique, yang artinya adalah sebuah gabungan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi ( Telecomunication and Informatics ). Istilah telematika juga dikenal sebagai ( The New Hybrid Technology ) yang lahir karena perkembangan teknologi digital.

Contoh dari hasil telematika yang paling populer adalah Internet. Dengan Internet semua masyarakat di dunia dapat berkomunikasi dengan teknologi informasi yaitu komputer / laptop dengan cangkupan yang sangat luas. Selain Internet, hasil dari perkembangan telematika yang sedang di kembangkan saat ini adalah GPS ( Global Positioning Satellite ). Beberapa perusahaan besar produsen mobil telah memasang GPS sebagai fitur dari produk mereka. Guna dari GPS disini adalah sebagai alat navigasi yang dapat membantu para pengendara.

Sebenarnya dahulu GPS digunakan untuk keperluan militer yang di kembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama NAVSTAR GPS, tapi seiring perkembangan teknologi GPS sudah mampu membantu penggunanya selain didalam bidang militer.

PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang telekomunikasi, informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, informasi, dan komputer. Dari fenomena konvergensi tersebut, saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.

Istilah teknologi informasi sebenarnya telah mulai dipergunakan secara luas pada awal tahun 1980-an. Teknologi ini merupakan pengembangan dari teknologi komputer yang dipadukan dengan teknologi telekomunikasi. Teknologi informasi sendiri diartikan sebagai suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu.
Penggunaan teknologi informasi yang marak saat ini telah mengindikasikan bahwa peradaban teknologi informasi yang merupakan ciri dari masyarakat gelombang ketiga telah nampak. Dengan demikian wujud peradaban yang diuraikan oleh Alvin Toffler sebagian telah dapat dilihat kenyataannya. Toffler menguraikan bahwa peradaban yang pernah dan sedang dijalani oleh umat manusia terbagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama terentang dari tahun 8000 sebelum Masehi sampai sekitar tahun 1700. Pada tahapan ini kehidupan manusia ditandai oleh peradaban agraris dan pemanfaatan energi yang terbarukan (renewable). Gelombang kedua berlangsung antara tahun 1700 hingga 1970-an yang dimulai dengan munculnya revolusi industri.

Selanjutnya adalah peradaban gelombang ketiga yang kini mulai jelas bentuknya. Peradaban ini ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi dan Informasi (pengolahan data). Dampak yang ditimbulkan dari peradaban tersebut adalah arus informasi dalam kehidupan manusia moderen tidak mungkin lagi dapat dibatasi. Oleh Marshall MacLuhan disebut sebagai Global Village. Disini terlihat bahwa ungkapan Latin yang mengatakan "tempora mutantur, nos et mutamur in Illis (artinya zaman berubah dan kita juga berubah bersamanya)" terasa sangat relevan dalam era teknologi informasi global ini. Gambaran tentang fenomena yang sama juga dilukiskan oleh John Naisbitt yang dikatakan bahwa kita telah menapaki zaman baru yang dicirikan oleh adanya ledakan informasi (Information Explosion) beserta sepuluh kecenderungan pokok yang sesungguhnya menunjukkan bahwa kita telah beralih dari masyarakat industrial kemasyarakat informasi.

Kecenderungan terus berkembangnya teknologi tentunya membawa perbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum.
Kedua,
berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE
Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Meskipun secara nyata kita merasakan semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang mustahil dalam berbagai penggunaannya terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atau sebaliknya pengguna teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari suatu konvergensi didalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat.

Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari kegiatan siber adalah transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi secara online saat ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini menjadi persoalan hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan, disamping persoalan pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa pengamanan yang ketat dan canggih, perkembangan teknologi informasi tidak memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital memungkinkan penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting.
Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.

Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ITE meskipun secara umum pengaturannya tetapi cukup komprihensif dan mengakomodir semua hal terkait dunia siber. Materi yang diatur dalam UU ITE umumnya merupakan hal baru dalam sistem hukum kita, hal tersebut meliputi : masalah pengakuan transaksi dan alat bukti elektronik, penyelesaian sengketa, perlindungan data, nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual, serta bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta sanksi-sanksinya.

Bila dilihat dari sudut pandang keilmuan, UU ITE memiliki berbagai aspek hukum, sehingga dikatakan sebagai UU multi aspek, karena banyak memiliki aspek, dan hampir seluruh aspek hukum diatur. Aspek hukum transnasional, karena jelas-jelas UU ini mengatur lingkup yang tidak saja di Indonesia tetapi melewati batas negara. Aspek hukum pidana, mengatur Crime (kejahatan), Aspek Hukum Perdata yang mengatur transaksi-transaksi di bidang bisnis. Aspek Hukum Administrasi, karena menyangkut adanya pemberian izin oleh pemerintah dan aspek hukum acara baik Pidana maupun Perdata.

Kita harus akui bahwa kritikan yang bertubi-tubi juga terjadi pada UU ITE. Beberapa persoalan tersebut menyangkut kepada : pertama, apakah transaksaksi dapat berjalan, karena banyak persoalan teknis yang harus disiapkan khususnya menyangkut pada transaksi dan penyelenggaraan sistem elektronik; kedua, masalah berkaitan dengan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat; dan ketiga, masalah ketentuan sanksi (pidana), yang dianggap terlalu berlebihan dan memberatkan. Masalah ini perlu kita perhatikan karena implementasi peraturan (hukum) setidaknya harus dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global maya tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang. Dengan pendekatan hukum yang saat ini telah berdasar atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka UU ITE merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat. Dan, setidaknya UU ITE mengatur dua hal yang amat penting, Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.

Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.

Dalam hukum perdata dan bisnis, urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik. Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Disamping itu Pasal 5 ayat 1 s/d ayat 3, secara tegas menyebutkan : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Namun dalam ayat (4) ada pengecualian yang menyebutkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, kewajiban Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik menjadi hal yang penting diatur dalam UU ini, misalnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik. Sedang, bagi Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Penyelenggara harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman agar Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Dan, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, maka dalam UU ITE diatur masalah berkenaan dengan transaksi secara elektronik. Hal ini untuk menjaga hubungan antar pihak dalam menentukan rambu-rambu dalam melaksanakan transaksi.

Urusan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 5 s/d 22 UU ITE merupakan inti dari masalah keperdataaan dan bisnis. Urusan ini dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan teknisnya harus jelas dan detail, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen. Karena peluang pelanggaran melalui tele-marketing, seperti pemberian informasi yang benar; perlindungan untuk memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan atau ditawarkan; perlindungan untuk memperoleh kompensasi akibat produk seringkali tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau dijanjikan.

UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional
Untuk Indonesia, UU ITE (hukum siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.

Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan.

Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991.
Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum).

Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Bila dilihat dari gambar di atas, khususnya pada lingkaran kelima, akan muncul berbagai bidang hukum baru. Oleh karena itu Prof. Sunaryati mengantisipasinya dengan menuliskan bidang hukum lainnya.

Mengutip atas pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati, tepat sekali apabila saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.

Penutup
Dengan diundangkannya UU ITE, bukan berarti seluruh permasalahan yang terjadi di bidang telematika sudah selesai, masih banyak persoalan yang harus juga diantisipasi, terutama atas hasil konvergensi yang pastinya menimbulkan berbagai bentuk layanan virtual baru dan berbagai persoalan teknis yang pastinya terus berkembang.
Perkembangan hukum yang sifatnya sektoral sesungguhnya menjadi suatu bagian yang perlu mendapat perhatian kita semua. Dan, sesungguhnya tidak dapat dihindari bahwa perkembangan hukum yang sektoral telah menjadi kenyataan. Bila kita lihat beberapa produk hukum yang ada saat ini, kekentalan anutan sektoral nampak sering terlihat, sifat sektoral tersebut karena pengaturannya yang teknis dan spesifik. Sesuatu yang sektoral umumnya sering berjalan tanpa melihat kepentingan sektor-sektor lain. Untuk mengantisipasi dan menghindari pertentangan yang sifatnya tarik menarik antar sektor, sinkronisasi dan harmonisasi dalam tahapan pra legislasi, mulai dari kajian dan penyusunan naskah akademik untuk menunjang dasar pengajuan legislasi menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan.

Untuk lebih memberikan pemahaman terhadap hukum, khususnya terhadap produk-produk hukum yang sifatnya teknis seperti UU ITE, disamping harus dilakukan diskusi-diskusi ilmiah, juga perlu dilakukan pembudayaan hukum melalui sosialisasi yang intens yang ditujukan terhadap seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional yang ditujukan untuk pembentukan sistem hukum nasional, kajian-kajian terhadap berbagai persoalan yang merupakan bagian dari tugas pembinaan hukum terus diupayakan agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dalam konteks UU ITE, kajian-kajian yang menyangkut persoalan teknis terus dilakukan mengingat UU ITE memerlukan beberapa peraturan pelaksanaan yang sifatnya teknis seperti : persoalan yang menyangkut sertifikasi keandalan, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, pengelolaan nama domain, masalah intersepsi, pengelolaan data strategis dsb.

Sumber: http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html